Sekjen Forum Tanah Air (FTA) Mengingatkan Luasnya PIK 2  Melebihi Singapura Menimbulkan Persepsi
Luas PIK 2 yang melebihi Singapura—yang hanya sekitar 71.800 hektare atau 780 kilometer persegi. (foto;istimewa)

Sekjen Forum Tanah Air (FTA) Mengingatkan Luasnya PIK 2  Melebihi Singapura Menimbulkan Persepsi

Kamis, 06 Maret 2025|12:05:36 WIB




RadarRiaunet | Banten - Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait status lahan dan dampaknya terhadap tata ruang wilayah. Dengan luas mencapai 1.705 hektar, proyek ini hampir sebanding dengan ukuran negara Singapura yang memiliki luas sekitar 72.800 hektar.

Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA), Ida N. Kusdianti, mengingatkan bahwa luasnya PIK 2 yang melebihi Singapura dapat menimbulkan persepsi bahwa kawasan tersebut merupakan "negara dalam negara". Kekhawatiran ini semakin meningkat mengingat sebagian besar area proyek berada dalam kawasan hutan lindung.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dari total 1.705 hektar yang ditetapkan sebagai PSN untuk proyek Tropical Coastland di PIK 2, sekitar 1.500 hektar di antaranya berada dalam kawasan hutan lindung. Status hutan lindung ini belum mengalami perubahan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang proyek tersebut.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan usulan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi guna mendukung kelanjutan proyek PIK 2. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dokumen usulan tersebut.

Namun, perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi tidaklah sederhana. Langkah ini memerlukan kajian mendalam terkait dampak lingkungan dan sosial. Beberapa pihak khawatir bahwa konversi lahan hutan lindung dapat mengancam ekosistem dan mengurangi ruang terbuka hijau di wilayah tersebut.

Kekhawatiran lainnya adalah potensi proyek PIK 2 yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat. Perubahan fungsi lahan dan pembangunan infrastruktur besar-besaran dikhawatirkan dapat mempengaruhi mata pencaharian warga, terutama yang bergantung pada pertanian dan perikanan.

Dalam menghadapi berbagai isu tersebut, penting bagi pemerintah dan pengembang proyek untuk melakukan dialog terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta perhatian terhadap aspek lingkungan dan sosial, menjadi kunci untuk memastikan bahwa proyek PIK 2 dapat memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

[]







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE